Sistem Jumlah Jam Mengajar Guru di Dapodik dalam Penerapan Kurikulum Merdeka yang Wajib Diketahui oleh Guru Sertifikasi!


Sistem Jumlah Jam Mengajar Guru di Dapodik dalam Penerapan Kurikulum Merdeka yang Wajib Diketahui oleh Guru Sertifikasi!

Halo sahabat guru, Kali ini admin akan membagikan sistem jumlah jam mengajar guru di dapodik dalam penerapan kurikulum merdeka yang wajib diketahui oleh guru sertifikasi. Berikut ulasannya.

Ini terkait erat dengan perubahan jumlah jam pelajaran, tentu saja akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selain itu, ini akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru bersertifikat.

Informasi yang terkait dengan sistem jam mengajar Dapodik dalam kurikulum merdeka yang ditujukan untuk guru sertifikasi yang tercantum dalam peraturan  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.

Untuk guru sertifikasi di semua tingkatan, baik sekolah SD, SMP, SMA memiliki jumlah jam mengajar Dapodik dalam kurikulum merdeka yang berbeda-beda.

Melalui KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 56/M/2022, ada sejumlah jam mengajar Dapodik dalam setiap mata pelajaran pada penerapan kurikulum merdeka untuk guru sertifikasi tingkat jenjang SD, SMP, SMA/SMK. 

Kemendikbud menjelaskan implikasi jam mata pelajaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga mengatakan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dalam hal TPG. Banyak guru bingung dengan pengurangan jam mengajar.

Karena sejauh ini persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesional guru (TPG) adalah bahwa guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam seminggu.

Ini terjadi karena struktur kurikulum merdeka lebih dialihkan ke pembelajaran berbasis proyek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran dalam setiap mapel.

Perubahan Struktur Kurikulum Menurut Jenjang dan Jenis Pendidikan

Ada empat perubahan struktur kurikulum sebagai bagian yang utama, yaitu adanya perubahan status mata pelajaran, penguatan wewenang satuan pendidikan dan pendidik untuk mengembangkan kurikulum operasional, pembagian struktur kurikulum menjadi dua yaitu intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan adanya mata pelajaran pilihan (mapel opsional).

Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:

  • PAUD: penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar-dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca.
  • SD: penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin disarankan untuk mulai diajarkan pada tingkat SD.
  • SMP: penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan.
  • SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI.
  • SMK: struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya.
  • SLB: penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian.
  • PKBM: satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Penggunaan Fase di Kurikulum Merdeka

Penggunaan fase di Kurikulum Merdeka dilakukan untuk membedakan siswa satu dengan yang lain di dalam satu kelas.

Kemudian perbedaan lain antara KI-KD dalam Kurikulum 2013 dengan CP dalam Kurikulum Merdeka adalah rentang waktu yang dialokasikan untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan. Sementara KI-KD ditetapkan per tahun, CP dirancang berdasarkan fase-fase.

Satu Fase memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, yaitu:

  • Fase Fondasi yang dicapai di akhir PAUD;
  • Fase A umumnya untuk kelas I sampai II SD/sederajat;
  • Fase B umumnya untuk kelas III sampai IV SD/sederajat;
  • Fase C umumnya untuk kelas V sampai VI SD/sederajat;
  • Fase D umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/sederajat;
  • Fase E untuk kelas X SMA/sederajat; dan
  • Fase F untuk kelas XI sampai XII SMA/sederajat.

Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya, sehingga struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI.

Dengan menggunakan fase, target capaian kompetensi tidak diperlukan dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di Sekolah Menengah Atas Kelas X/setara.

Semakin lama rentang waktu ditentukan sehingga materi pelajaran tidak terlalu padat dan siswa memiliki cukup waktu untuk memperdalam materi dan mengembangkan kompetensi.

Penggunaan istilah "fase" dilakukan untuk membedakannya dari kelas karena siswa di kelas yang sama dapat belajar dalam fase pembelajaran yang berbeda.

Dengan demikian mengubah struktur kurikulum sesuai dengan level masing -masing. Setiap level tentu memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, jadi tentu saja struktur kurikulum harus berbeda di setiap level.

Sistem Jumlah Jam Mengajar
1. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas VI SD
  • Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • Pendidikan Pancasila: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
  • Bahasa Indonesia: 6 jam perminggu, 192 jam pertahun.
  • Matematika: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
  • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
  • Pendidikan Jasmani: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • Seni dan Budaya: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • Bahasa Inggris: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Muatan Lokal: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
2. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas IX SMP
  • Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Pendidikan Pancasila: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Bahasa Indonesia: 5 jam perminggu, 160 jam pertahun.
  • Matematika: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
  • IPA: 4 jam perminggu, 128 jam pertahun.
  • IPS: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun
  • Bahasa Inggris: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • PJOK: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Informatika: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Seni dan Prakarya: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Muatan Lokal: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
3. Jumlah jam mengajar di Dapodik kelas XII SMA
  • Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan Budi Pekerti: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Pendidikan Pancasila: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
  • Bahasa Indonesia: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • Matematika: 3 jam perminggu, 96 jam pertahun.
  • Bahasa Inggris: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
  • Seni dan Budaya: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
  • PJOK: 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
  • Sejarah: 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
  • Jurusan MIPA (Biologi, kimia, fisika, informatika, matematikan tingkat lanjut): 20-25 jam perminggu, 640-800 jam pertahun.
  • Jurusan IPS (Sosiologi, Geografi, Antropologi, Ekonomi): 20-25 jam perminggu, 640-800 jam pertahun. 
Demikian penjelasan terkait sistem jumlah jam mengajar guru di dapodik dalam penerapan kurikulum merdeka yang wajib diketahui guru sertifikasi. Semoga bermanfaat..

Comments